Lombok Barat, NTB – Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Fakultas Hukum Universitas Mataram (KMHD FH Unram) berhasil menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Kunci Masa Depan: Cegah Pernikahan Dini, Bangun Generasi Mandiri” pada Sabtu, 12 Juli 2025, bertempat di Dusun Sangiang, Desa Langko, Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh warga dusun Sangiang, khususnya para pemuda-pemudi, penyuluh agama Hindu, serta mahasiswa/i Hindu dari berbagai angkatan Fakultas Hukum Universitas Mataram. Wujud Pengabdian Mahasiswa melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi Ketua KMHD FH Unram, I Nyoman Suryadinatha, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
“Sebagai mahasiswa, sudah sepatutnya kami turun langsung ke masyarakat dan membagikan ilmu yang kami miliki, khususnya dalam bidang hukum. Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum perkawinan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik pernikahan dini,” jelas Surya, sapaan akrabnya.
Ia juga mengapresiasi dedikasi dan kerja keras tim panitia KMHD FH Unram dalam mensukseskan kegiatan ini, di bawah kepemimpinan I Dewa Nyoman Widyatmika selaku Ketua Panitia. Dukungan dan Apresiasi dari Pembina KMHD FH Unram, I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha, S.H., M.H., turut hadir dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menyebut kegiatan ini sebagai langkah preventif yang sangat penting dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Pencegahan pernikahan dini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini merupakan salah satu bentuk nyata pencegahan yang dapat dilakukan,” ujar Bagus Sakah. Penyampaian Materi oleh Narasumber Kompeten Dalam kegiatan ini, KMHD FH Unram menghadirkan dua narasumber utama yang menyampaikan materi terkait pencegahan pernikahan dini dari sudut pandang hukum dan ajaran Hindu.
I Made Deni Pramana Saputra membawakan materi berjudul “Pencegahan Pernikahan Dini Menurut Hukum Positif”. Dalam pemaparannya, Deni menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari praktik pernikahan dini, serta pentingnya literasi hukum sebagai bentuk perlindungan diri. I Dewa Gumang Desta Yoga Diantara menyampaikan materi bertema “Catur Asrama sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini”. Ia menjelaskan bahwa dalam ajaran Hindu, Catur Asrama merupakan tahapan kehidupan yang harus dijalani secara bertahap. Pemuda semestinya berada dalam fase Brahmacari, yakni fase menuntut ilmu, sebelum memasuki fase Grhasta atau berumah tangga.
Penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat dan diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam mencegah pernikahan dini serta membangun generasi muda yang mandiri dan sadar hukum.
Editor : Sahri
