JAKARTA – (MATARAM JURNAL) – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait dampaknya pada transaksi digital. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sistem pembayaran digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money tidak akan dikenakan PPN.
Airlangga menjelaskan bahwa pajak yang dikenakan hanya berlaku pada nilai barang yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran digital yang digunakan. “QRIS dan sistem pembayaran lainnya tidak dikenakan PPN. PPN hanya berlaku pada nilai barang yang dibeli,” ujar Airlangga di Tangerang, Banten, Minggu – 22 Desember 2024.
Pemerintah juga memberikan penjelasan terkait dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga barang. Dalam penjelasannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan contoh perhitungan bahwa barang seharga Rp5 juta yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen dengan tambahan pembayaran Rp550 ribu, kini dengan tarif PPN 12 persen akan menambah beban sebesar Rp600 ribu, sehingga total pembayaran menjadi Rp5,6 juta.
Namun, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, serta layanan vital seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum akan tetap bebas dari PPN. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak inflasi pada masyarakat. “Kenaikan ini hanya memberikan tambahan harga sekitar 0,9 persen bagi konsumen. Sektor penting seperti bahan pokok tetap bebas dari PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi juga menanggapi isu yang sempat beredar mengenai pengenaan PPN pada transaksi uang elektronik. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, karena pengenaan PPN pada layanan uang elektronik sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983, yang kemudian diperbarui dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Airlangga menambahkan bahwa sistem pembayaran digital, termasuk QRIS, e-money, dan dompet elektronik, tetap bebas dari pengenaan PPN pada nilai transaksi. Namun, biaya administrasi layanan seperti top-up saldo, tarik tunai, atau komisi merchant akan tetap dikenakan pajak yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong integrasi sistem pembayaran digital global, Airlangga mengungkapkan bahwa QRIS kini sudah dapat digunakan di sejumlah negara Asia, termasuk Singapura dan Malaysia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan teknologi keuangan tanpa membebani masyarakat dengan pajak tambahan.
Pemerintah berharap kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini dapat meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi tanpa mengganggu daya beli masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. (sahri)
