Jakarta, Mataram Jurnal – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah mengumumkan penerapan pajak minimum global sebagai upaya memperkuat keadilan sistem perpajakan internasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada tahun pajak 2025.
Kebijakan pajak minimum global adalah bagian dari implementasi Pilar Dua yang dirancang oleh negara-negara G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Saat ini, sebanyak 140 negara telah menyetujui penerapan kebijakan ini, dengan 40 negara di antaranya mulai melaksanakannya pada tahun 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pajak minimum global adalah tarif pajak terendah yang dikenakan pada perusahaan multinasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui praktik seperti tax haven.
“Tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15 persen dan berlaku untuk perusahaan dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Langkah ini akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil secara global,” ujar Febrio dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Febrio menegaskan bahwa penerapan pajak minimum global akan membawa manfaat positif bagi Indonesia. Selain meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, kebijakan ini diyakini mampu memperkuat daya saing investasi nasional.
“Penerapan kebijakan ini membuat persaingan antarnegara dalam menarik investasi menjadi lebih sehat. Pemerintah optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia di tengah tantangan global,” tambahnya. (sahri)
