Mataram Jurnal
Lokasabha III PSN Korda Mataram
Berita DaerahDaerahMataram

Lokasabha III PSN Korda Mataram Dipertanyakan, Dinilai Tidak Sah oleh Beberapa Anggota

Mataram, NTB – Polemik muncul di tubuh organisasi Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) usai pelaksanaan Lokasabha III PSN Korda Kota Mataram pada 28 Desember 2024. Beberapa anggota PSN menyatakan bahwa proses pemilihan dalam acara tersebut dinilai tidak sah karena dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PSN.

Menurut laporan yang diterima, salah satu keberatan utama adalah terkait terpilihnya kembali Pinandita Gde Ketut Susila sebagai Ketua PSN Korda Kota Mataram untuk periode 2024-2029. Dengan demikian, ini merupakan kali ketiga Gde Ketut Susila menjabat sebagai Ketua, yang disebut melampaui batas maksimal dua periode sebagaimana diatur dalam AD ART organisasi.

Salah satu anggota PSN yang diwawancarai menyatakan adanya manipulasi dalam proses pemilihan ketua. “Kami merasa proses ini tidak transparan dan ada upaya untuk mengamankan posisi tertentu tanpa memperhatikan aturan organisasi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, sumber tersebut menyebutkan bahwa proses Lokasabha III ini tidak melibatkan sejumlah pihak yang seharusnya diundang, termasuk beberapa anggota penting dan media. Hal ini semakin memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan acara tersebut sarat dengan kepentingan tertentu.

Menanggapi polemik ini, I Nengah Sugiartha, anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai NasDem, yang akrab disapa Pak Ichal, memberikan pernyataan tegas. Ia menyampaikan bahwa jika terdapat pelanggaran AD ART dalam pelaksanaan Lokasabha III, maka pemilihan harus diulang.

“Jika memang dalam Lokasabha III PSN Kota Mataram terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan AD ART, saya menghimbau agar pemilihan tersebut dilaksanakan ulang. Namun, jika terbukti bahwa pelaksanaannya sesuai dengan AD ART, maka tidak ada alasan untuk mengulang kembali,” ujar Pak Ichal.

Atas dasar ketidakpuasan ini, beberapa anggota PSN melaporkan masalah tersebut ke tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Nasional (Kornas). Mereka meminta agar proses pemilihan ketua diulang kembali dengan pelaksanaan yang diambil alih langsung oleh Korwil dan Kornas untuk menjamin keteraturan dan kepatuhan terhadap AD ART organisasi.

Dalam Lokasabha III yang digelar di Sekretariat PHDI Provinsi NTB, sejumlah agenda penting diduga telah dilaksanakan, di antaranya:

  1. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PSN Korda Mataram untuk masa bakti sebelumnya.
  2. Pemilihan Ketua PSN Korda Mataram untuk periode 2024-2029.
  3. Penyusunan program kerja untuk masa mendatang.

Namun, beberapa pihak mempertanyakan validitas hasil pemilihan ketua, mengingat dugaan pelanggaran aturan periode jabatan.

Anggota PSN yang melaporkan masalah ini berharap agar organisasi dapat menegakkan aturan yang berlaku. “Kami ingin organisasi ini berjalan sesuai dengan AD ART. Jika pemilihan ketua dilakukan dengan cara melanggar aturan, bagaimana kami bisa percaya dengan integritas pengurus?” ujar salah satu anggota.

Mereka menuntut adanya transparansi dan keterlibatan seluruh elemen anggota dalam proses pengambilan keputusan penting seperti pemilihan ketua.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PSN Korda Mataram, Korwil, maupun Kornas belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Investigasi internal disebutkan sedang dilakukan untuk memastikan kebenaran dari dugaan pelanggaran ini. (sahri)

Related posts

Pasangan Calon Bupati Lombok Barat ‘Rintun’ Resmi Mendaftar ke KPU

MataramJurnal

Residivis Tiga Kali Babak Belur Usai Ketahuan Mencuri HP di Mataram

MataramJurnal

Optimalkan Pendapatan dari Pajak dan Retribusi: Pemda KLU Gandeng APH

MataramJurnal

Leave a Comment