Mataram Jurnal
pekerja epicentrum mall
DaerahEkonomi dan KetenagakerjaanNTB

Peningkatan UMK NTB 2025, Pemda Fokus Awasi Implementasi

Mataram, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Keputusan tersebut diumumkan oleh Pj Gubernur NTB, Hassanudin, pada 17 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi kepala daerah yang mengacu pada aturan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Kami menetapkan UMK 2025 tepat waktu dan sesuai formula perhitungan yang diatur oleh undang-undang,” ungkap Hassanudin pada Rabu (18/12).

UMP NTB tahun 2025 naik menjadi Rp 2.602.931, meningkat Rp 158.864 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.444.067. Dari total 10 daerah di NTB, sembilan di antaranya mencatat UMK lebih tinggi dibandingkan UMP, sementara Lombok Barat menetapkan UMK setara dengan UMP sesuai regulasi.

Berikut UMK yang telah ditetapkan, dari yang tertinggi hingga terendah:

  • Kota Mataram: Rp 2.859.620 (naik Rp 174.531)
  • Sumbawa Barat: Rp 2.823.168 (naik Rp 172.306)
  • Kota Bima: Rp 2.662.719 (naik Rp 162.513)
  • Bima: Rp 2.637.147 (naik Rp 160.952)
  • Sumbawa: Rp 2.627.607 (naik Rp 160.370)
  • Lombok Tengah: Rp 2.610.281 (naik Rp 159.313)
  • Lombok Utara: Rp 2.609.826 (naik Rp 159.285)
  • Lombok Timur: Rp 2.608.714 (naik Rp 159.217)
  • Dompu: Rp 2.605.734 (naik Rp 159.217)
  • Lombok Barat: Rp 2.602.931 (naik Rp 158.864)

Hassanudin meminta agar pemerintah daerah memastikan pelaksanaan UMK berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap peningkatan ini dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mengurangi pengangguran di NTB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa meski UMP dan UMK telah ditetapkan, pembahasan mengenai upah sektoral masih memerlukan waktu. “Penetapan upah sektoral memerlukan kajian lebih dalam karena bersifat opsional dan harus memenuhi kriteria tertentu,” terangnya.

Kenaikan ini juga diharapkan mampu menjaga harmoni antara pekerja dan pengusaha. H. Rudi Suryawan, Kepala Disnaker Kota Mataram, menekankan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak tanpa memberatkan pihak perusahaan. (sahri)

Related posts

Karman BM adalah Kandidat Potensial Pilkada Mataram 2024 dengan Visi ‘Mataram Gemilang’

MataramJurnal

H. Fauzan Khalid Dilantik Jadi Wakil Lombok di DPR RI, NasDem Apresiasi

MataramJurnal

Pemkab Lotim Libatkan Anak dalam Perencanaan Pembangunan

MataramJurnal

Leave a Comment