Jakarta, Mataram Jurnal – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengumumkan perubahan signifikan dalam proses transaksi pengadaan barang dan jasa terkait peluncuran sistem administrasi perpajakan coretax (Coretax Administration System/CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perubahan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi e-Procurement Indonesia, yang dikelola oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital LKPP.
“Coretax ini berdampak pada penggunaan NPWP 16 digit untuk proses transaksi di SIKaP dan SPSE mulai tanggal 20 Januari 2025,” demikian bunyi pengumuman tersebut pada Selasa (14/1/2025).
LKPP menjelaskan bahwa penyedia barang dan jasa yang baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2025 dapat mulai mendaftar di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) pada Januari 2025. Sementara itu, bagi penyedia yang telah terdaftar sebelumnya, diwajibkan untuk memeriksa kesesuaian hasil padanan dari NPWP 15 digit ke format baru 16 digit.
Apabila data NPWP 16 digit belum terisi, penyedia harus memasukkan data secara manual pada kolom yang disediakan di SIKaP, lalu memilih opsi ‘Cek NPWP’. Jika ditemukan ketidaksesuaian pada data tersebut, penyedia dapat menghubungi LPSE Support atau langsung menghubungi pihak DJP untuk solusi lebih lanjut.
Peluncuran coretax ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 456 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2024. Implementasi coretax DJP resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
Berdasarkan KMK 456/2024, DJP bersama instansi, lembaga, maupun pihak ketiga yang terhubung dengan coretax DJP diwajibkan untuk memastikan keamanan data dan menjaga standar perlindungan informasi dalam penggunaannya.
Dengan implementasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan transparansi dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan negara yang lebih modern dan akuntabel. (sahri)
