Jakarta, Mataram Jurnal – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai opsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) mendatang. Usulan ini muncul untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh pekerja perantauan yang kesulitan menggunakan hak pilih mereka karena berada di luar daerah asal.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyampaikan bahwa kondisi ini menyebabkan banyak perantau kehilangan hak pilih karena tidak dapat pulang saat pemilu. “Di Indonesia, banyak orang bekerja di luar kota atau kabupaten asalnya. Jika mereka tidak pulang, hak pilih mereka otomatis hilang begitu saja,” ujar Saurlin dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu yang berlangsung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).
Saurlin mengungkapkan salah satu contoh nyata, yaitu warga Tegal, Jawa Tengah. Hampir setengah dari penduduk Tegal bekerja di luar daerah, tetapi mereka enggan kembali ke kampung halaman hanya untuk memberikan suara. “Banyak dari mereka, seperti pedagang Warung Tegal, tidak ingin meninggalkan pekerjaan sehari saja karena dapat memengaruhi pendapatan mereka. Bahkan, meski bertahun-tahun tinggal di luar daerah, mereka tetap mempertahankan KTP asalnya dan enggan pindah domisili,” jelasnya.
Melihat fenomena tersebut, Komnas HAM memandang bahwa teknologi, khususnya e-voting, bisa menjadi solusi untuk mengatasi hambatan ini. Pemilu berbasis teknologi dinilai dapat meningkatkan partisipasi masyarakat tanpa membebani mereka dengan keharusan pulang ke daerah asal.
Selain itu, Saurlin menyatakan bahwa Komnas HAM akan terus memantau revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025. Revisi tersebut diharapkan membuka peluang untuk mengadopsi sistem pemilu yang lebih modern dan inklusif.
Usulan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan partisipasi pemilih, tetapi juga menjadikan proses pemilu lebih efisien dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Komnas HAM menilai langkah ini sebagai bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia dalam konteks demokrasi. (sahri)
