Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12%, Transaksi Digital Tidak Kena Pajak
JAKARTA – (MATARAM JURNAL) – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait dampaknya pada transaksi...
